Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Pilpres Kembali Disidang MK
Para Pemimpi Capres 0 Persen Tak Ada Kapok-kapoknya
Rabu, 16 Maret 2022 06:40 WIB
Sebelumnya
Aswanto menjelaskan, hakim bisa saja berubah pandangan dalam menyikapi persoalan PT. Dissenting opinion hakim yang konsisten mayoritas menolak menjadi menerima. Namun, dia mengingatkan, penggugat untuk memperkaya argumen bahwa sebenarnya tidak hanya partai politik yang memiliki kewenangan pencapresan, tetapi perseorangan juga bisa.
“Karena, kalau Anda mampu meyakinkan Mahkamah pada bagian legal standing itu, saya kira pandangan Mahkamah ada perubahan-perubahan pandangan. Nah, Anda bisa meyakinkan Mahkamah di situ,” ucap dia.
Aswanto memberikan waktu 14 hari kepada pemohon agar memperbaiki argumennya. Nantinya, akan digelar sidang pendahuluan kedua. Setelah itu, MK akan merapatkan apakah permohonan itu layak diadili di pokok perkara atau tidak.
Baca juga : PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, 320 Daerah Tempati Level 3, Tak Ada Yang Level 4
Bagaimana tanggapan Marwan Cs? Marwan mengapresiasi sikap majelis hakim yang memberikan kesempatan pihaknya untuk mencari argumentasi agar gugatannya bisa diterima. “Nanti kita carikan lagi aja deh sebanyak mungkin argumentasi dalam waktu dua minggu,” jelas Marwan.
Akan tetapi, dia meminta majelis hakim juga berpikir jernih. Perkara ini berkali-kali digugat. Banyak yang merasa dirugikan. Apalagi, beberapa hakim telah berusaha untuk menghapus PT. Karenanya, dia berharap hakim yang belum bisa menerima gugatan PT dibukakan akal sehatnya.
“Mereka punya tanggung jawab konstitusional untuk melakukan itu (menghapus PT). Oke lah dia minta penggugat cari argumen kuat, tapi dia juga harus lakukan sesuatu dong. Apa gunanya dia jadi hakim,” cecarnya.
Baca juga : Corona Belum Di Puncaknya
Meski begitu, dia pesimis majelis hakim mampu mengambil langkah sesuai kehendaknya. Karena mereka terpilih berkat dukungan beberapa lembaga. Misal, ada yang didukung pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR.
“Sebetulnya, perkara ini lebih berat urusan dominasi politik dibanding masalah hukum yang objektif. Kalau mereka terpilih karena dukungan DPR, kami siapkan beribu-ribu argumen pun, putusannya tidak akan bergeser,” tegas dia.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap agar para penggugat menyudahi usahanya dalam menghapuskan PT. “Kalau saya, dari dulu berpendapat, PT itu hanya akal-akalan saja untuk mempertahankan status quo. MK mengatakan itu penting untuk memperkuat sistem presidensial,” terang Yusril. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya