Dark/Light Mode

Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi, KPK Ikut Awasi Implementasi e-Katalog

Jumat, 18 Maret 2022 16:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberikan rekomendasi penggunaan e-katalog untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk semua lembaga negara.

Berdasarkan data KPK, selama periode 2004-2021, total ada 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.

"Penggunaan e-katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan e-katalog, semua detil terkait spesifikasi barang, hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain, bisa dilihat oleh siapa saja," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (18/3). 

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemuda Asia Afrika Implementasikan Dasasila Bandung

Ghufron menambahkan, praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal dan pembangunan terhambat.

Hasil Indeks Integitas yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan PBJ mendapat skor 89,7. Angka itu jauh lebih tinggi dari Indeks Integritas rata-rata seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang sebesar 72,4.

Hasil itu menunjukkan, berdasarkan pengakuan pihak internal, masyarakat, dan ekspert, pengelolaan PBJ di instansi peserta survei sudah cukup baik. Meski tetap masih ada korupsi di PBJ, sehingga skornya tidak 100.

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memberikan rekomendasi yang bisa diterapkan oleh seluruh instansi permerintah dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa ini. Penerapan e-katalog adalah salah satunya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan menu di platform e-katalog, seperti e-katalog nasional, lokal, sektoral, small business, innovation, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Tersedia 162.536 produk yang disediakan oleh 1.518 vendor. Barang dan jasa yang disediakan e-katalog juga sangat beragam.

Baca juga : Gandeng Pelindo Jasa Maritim, BKI Optimalisasi Pelayanan Kapal

Mulai dari alat laboratorium, internet service provider, makanan, fasilitas kesehatan, obat, peralatan pendidikan, peralatan olahraga, alat penerangan jalan, kendaraan bermotor, peralatan elektronik perkantoran, dan lainnya.

Sistem e-katalog terbaru rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2022 mendatang. Setelah peluncuran versi terbaru e-katalog pada akhir Maret nanti, LKPP menargetkan 200.000 produk bisa tayang di e-katalog nasional.

Aksi implementasi e-katalog juga didukung dengan pembayaran elektronik melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, internet banking, atau mekanisme payment gateway.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.