Dark/Light Mode

Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi, KPK Ikut Awasi Implementasi e-Katalog

Jumat, 18 Maret 2022 16:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan nasional, dan Kantor Staf Presiden.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemuda Asia Afrika Implementasikan Dasasila Bandung

Tugas Timnas PK adalah memastikan aksi-aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK (termasuk implementasi e-katalog), menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK. Hasil evaluasi Stranas PK 2021 memperlihatkan, dari 34 Provinsi, sudah 21 Provinsi dinyatakan layak menjadi pengelola katalog lokal.

Baca juga : Gandeng Pelindo Jasa Maritim, BKI Optimalisasi Pelayanan Kapal

Dari 21 Provinsi tersebut, baru 6 Provinsi yang sudah belanja menggunakan katalog lokal, yakni DKI Jakarta, Riau, NTB, Gorontalo, Aceh dan Jawa Barat. Sementara di tingkat Pusat KemenPUPR cukup aktif dalam pengelolaan katalog sektoralnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.