Dark/Light Mode

Tuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Korupsi Asabri

GMKI Dan GAMKI Daulat ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Paling Berani Dan Tegas

Sabtu, 19 Maret 2022 12:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pertama, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang paling mendapatkan perhatian masyarakat adalah tuntutan seumur hidup dan hukuman mati yang diterapkan dalam skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Berdasarkan penelusuran GMKI dan GAMKI, sepanjang sejarah Indonesia, baru pada kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin Kejagung berani mengajukan tuntutan mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"GMKI dan GAMKI berpendapat dalam perkara ini, keberanian Kejaksaan patut diapresiasi. Hal itu menandakan Kejaksaan telah menerapkan hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun juga tetap tajam ke atas," tutur Jefri Gultom, yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Amanatkan Setiap Warga Negara Wajib Bela Negara

Selain itu, upaya penyelamatan dan recovery kerugian negara yang dilakukan oleh Kejagung juga sangat signifikan. Tercatat, sepanjang tahun 2021, Kejaksaan RI menangani 1.852 kasus korupsi dan menyelamatkan Rp 21,2 triliun dan mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Sekalipun keberanian Kejaksaan itu patut diapresiasi, namun GMKI dan GAMKI meminta Korps Adhyaksa dapat melihat setiap perkara secara proporsional.

Kejaksaan memiliki beban untuk dapat membuktikan bahwa tindak pidana itu memang benar terjadi, dan si pelaku memang memiliki niat untuk melakukannya.

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Kejaksaan yang juga memiliki fungsi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi juga diharapkan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan setiap langkah penyidikannya.

Selain upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan pro justisia, Kejaksaan juga diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran sentral dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Catatan kedua, penerapan restorative justice, yang juga turut meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca juga : Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi

Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.