Dark/Light Mode

Hasil Penelusuran Lembaga Antirasuah

Sunjaya Raup Rp 50 Miliar Selama Jadi Bupati Cirebon

Senin, 24 Juni 2019 06:33 WIB
Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)
Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sunjaya Purwadisastra diduga meraup duit puluhan miliar selama menjabat Bupati Cirebon.

Praktik lancung mantan tentara itu terbongkar setelah KPK mengembangkan kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.

“Jadi ada perkembangan yang cu­­kup signifikan yang didapatkan oleh penyidik dari dugaan suap sekitar Rp 100 juta pada saat OTT. Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan, kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp 50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Penerimaan uang itu bukan hanya berasal dari satu pihak saja.

“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan atau jabatan-jabatan bupati selama dia aktif, apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan, ataupun terkait dengan pro­ses perizinan,” lanjut Febri.

Baca juga : Kembangkan Kasus Suap Sunjaya Purwadisastra, KPK Sasar Ketua DPRD Cirebon

Menurutnya, angka Rp 50 miliar itu belum jumlah final. “Nilai ini bisa bertambah, tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 50 miliar sampai saat ini, dan bisa bertambah,” ujarnya.

Dalam persidangan perkara suap Sunjaya, terungkap adanya pe­nerimaan gratifikasi Rp 6,5 miliar terkait proyek PLTU 2 Kanci Cirebon.

Uang itu dikucurkan kontraktor Hyundai Engineering & Construction (HDEC) kepada Sunjaya dalam beberapa termin.

Penyerahannya melalui Camat Beber Rita Susana, yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin. Penerimaan fulus itu atas perintah Sunjaya.

Sunjaya berdalih uang dari HDEC itu sebagai pengganti pembebasan lahan yang telah dilakukan untuk proyek PLTU Kanci.

Baca juga : Pertamina Sulap Lahan Gambut Jadi Tempat Wisata Arboretum

Atas perintah Sunjaya, uang itu lalu dibagi-bagikan kepada DPRD untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terkait proyek PLTU.

Untuk mengumpulkan bukti kasus gratifikasi Sunjaya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Cirebon dan Karawang, Jawa Barat.

Kantor dan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa termasuk yang digeledah.

“Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan,” kata Febri.

Mustofa membenarkan penggeledahan kantor dan rumah dinasnya. “KPK hanya meminta berkas kelengkapan data yang masih berkaitan dengan kasusnya Sunjaya. Karena kasusnya masih berjalan,” katanya.

Baca juga : Piala Presiden Raup Rp 52 Miliar dari Sponsor

Mustofa mengatakan, ketika di DPRD KPK juga menggeledah ruang Bagian Keuangan dan Bagian Perundang-undangan.

“Kalau dari (Bagian) Perundang-undangan mungkin kaitan dengan Perda. Tapi kami tidak mengetahui persis dokumen apa saja yang dibawa. Karena semua unsur pimpinan DPRD sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara dan Kudus,” katanya.

Politisi PDIP itu memastikan penggeledahan ini tidak mengganggu kinerja dewan. Agenda dewan tetap berjalan karena sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

DPRD tetap menggelar rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2018 pada malam usai penggeledahan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.