Dark/Light Mode

Diberhentikan Lagi Oleh IDI

Tak Jadi Menteri, Terawan Dipreteli

Minggu, 27 Maret 2022 06:30 WIB
Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).
Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Apes betul nasib Terawan Agus Putranto. Setelah di-reshuffle dari Menteri Kesehatan pada 2020 lalu, Terawan dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia alias IDI. Tak jadi menteri, Terawan dipreteli.

Ini bukan pemecatan pertama Terawan dari IDI. Pada 2018, Terawan pernah dipecat sementara dari IDI karena kontroversi pengobatan terapi cuci otak. Namun, setelah Terawan jadi Menteri Kesehatan, sanksi itu meredup.

Baca juga : Luhut-Puan Tak Bicara Penundaan Pemilu

Nah, Jumat (25/3), IDI kembali memecat Terawan. Kali ini, pecat permanen. Sanksi tegas ini tindak lanjut dari sanksi sebelumnya. IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran berat.

Keputusan itu diambil dari Rapat Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Ada tiga poin. Pertama, meneruskan hasil keputusan Rapat Sidang Khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga : Moeldoko Center Apresiasi Ketegasan Erick Thohir

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). “Keputusannya memang begitu,” ucap Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa.

Dikutip dari surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bernomor 0280/ PB/MKEK/02/2022 ada 4 dasar yang menjadi pemecatan Terawan.

Baca juga : Panglima Andika Larang Prajurit TNI Jadi Pengamanan Proyek

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/ MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini. Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. Keempat, Terawan menginstruksikan kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak meresponse ataupun menghadiri acara PB IDI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.