Dark/Light Mode

95 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN, 15.649 Belum

Selasa, 5 April 2022 16:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK bakal mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dimaksud dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Baca juga : PSSI Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia Dua Tahun Sekali

Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. 

Baca juga : Per 12 November 2021, Program PEN Sudah Cair Rp 483 Triliun

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.