Dark/Light Mode

Dana Adat Istiadat, Kode Suap 2 Eks Pejabat Kemenkeu Buat Ngurus DID Tabanan

Kamis, 24 Maret 2022 19:05 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, tahun 2018.

Ketiganya adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Baca juga : PKS Dan Rekat Indonesia Kerja Sama Ekonomi Kerakyatan

Rifa, bersama koleganya Yaya Purnomo, yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan meminta uang pelicin agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan. "Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Permintaan uang itu, disampaikan kedua eks pejabat Kemenkeu itu kepada Wiratmaja yang dimintai bantuan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk mengurus administrasi pengajuan permohonan dana DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Baca juga : KPK Dalami Pertemuan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dan Bupati Koltim Di Jakarta

Yaya dan Rifa disebut komisi amtirasuah meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300 (Rp 794 juta dalam kurs saat ini)," beber eks Wakil Ketua LPSK ini.

Baca juga : Dirut IFG: 2/3 Masa Karier Saya Habis Buat Ngurus Industri Finansial Yang Gagal

KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Komisi antirasuah masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika nantinya ada bukti yang cukup.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.