Dark/Light Mode

Belum Terima Salinan Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut Asabri Bakal Surati Pengadilan

Kamis, 7 April 2022 22:32 WIB
Tim kuasa hukum mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. (Foto: Ist)
Tim kuasa hukum mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Apalagi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai Rp 22,7 triliun. Sebanyak Rp 2,7 triliun di antaranya merupakan kerugian pada era Adam Damiri menjabat Dirut.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," selorohnya.

Baca juga : LIB Pastikan Penutupan Liga 1 Digelar Di Bali Tanpa Penonton

Kerugian Rp 2,7 triliun di era Adam Damiri itu juga masih dipertanyakan. Soalnya, investasi di saham kode CNKO dan LCGP yang awalnya tercatat rugi, berubah menjadi tidak rugi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021.

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," ucap Yulius.

Baca juga : Legislator NasDem Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya. 

Hakim berpendapat, kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti. Menurut Yulius, perhitungan kerugian negara yang jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi Adam Damiri hingga akhir. "Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.