Dark/Light Mode

Pendaftaran Parpol Dimulai Agustus 2022

Pemilu 2024 Sudah Di Depan Mata

Jumat, 8 April 2022 06:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Selain itu, lanjut Hasyim, parpol juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota sampai tahap akhir pemilu. Parpol pun wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU. Terakhir, parpol harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu,” tutur dia.

Sebelumnya, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan, rancangan PKPU tersebut memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut mengelompokkan partai politik yang tetap diverifikasi administrasi saja atau harus diverifikasi administrasi maupun faktual.

Baca juga : Undian Piala Thomas & Uber 2022, Indonesia Di Grup A

Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual. Sementara parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun parpol baru, diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

Selain KPU, Kemendagri di bawah komando Tito Karnavian juga giat mengadakan sosialisasi persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Misalnya, sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri terkait proses pendaftaran parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu.

Sekretaris Ditjen Pol & PUM, Imran menjelaskan, gelaran sosialisasi ini dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024. Apalagi fungsi parpol memberikan pendidikan politik, menyerap aspirasi, dan sebagainya. Karena itu, pemahaman tersebut perlu dimiliki masyarakat.

Baca juga : PKS Himpun Kekuatan

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta Pemilu dapat lebih clear,” ungkap Imran.

Pelaksanaan Pemilu tak lepas dari berbagai tahapan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara maupun parpol sebagai peserta Pemilu. Dirinya berharap, para peserta yang tergabung dalam sosialisasi tersebut dapat memahami rancangan PKPU.

“Apa yang perlu diantisipasi, apa yang perlu dipersiapkan oleh setiap partai politik yang nantinya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang,” jelasnya.

Baca juga : Wacana Tunda Pemilu Masih Bikin Deg-Degan

Imran mengimbau seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dapat mempersiapkan diri. Baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. Pasalnya jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai. Sehingga pelaksanaan tersebut tidak mengalami kendala yang berarti.

Lebih lanjut, dirinya berharap, Pemerintah Daerah dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU termasuk pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu dan Pilkada 2024.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Hakim mengaku telah mengetahui kesepakatan antara KPU dan Kemendagri tentang tahapan Pemilu. “Sebagai salah satu pimpinan Komisi II DPR, saya hanya tahu ada satu keputusan resmi yang disepakati KPU, DPR dan pemerintah mengenai Pemilu, yakni 14 Februari 2024. Tidak pernah ada pembahasan dan keputusan lainnya,” tukas Lukman, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.