Dark/Light Mode

Kontrol Penyebaran Covid Saat Mudik

Pakai Motor Atau Mobil Pribadi Wajib Isi e-HAC

Senin, 18 April 2022 06:10 WIB
Electronic Health Alert Card (e-HAC)
Electronic Health Alert Card (e-HAC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemudik dengan kendaraan pribadi wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). Ini dilakukan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 saat mudik Lebaran.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, kewajiban mengisi e-HAC hanya bagi mereka yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang saja. Kini, kewajiban mengisi e-HAC diberlakukan untuk pemudik dengan semua moda transportasi; udara, laut, darat serta kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Setiaji menjelaskan, dalam pelaksanaannya, mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Para pemudik harus mengisi e-HAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga : Belanja Di Pasar Bisa Pakai JakOne Mobile

“Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan menerapkan sistem acak,” kata dia.

Setiaji menegaskan, meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC. Kewajiban mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Akun @KemenkesRI menyarankan, pengisian e-HAC bisa diisi satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan.

Rentang waktu tersebut, kata dia, untuk membantu supaya tidak kerepotan saat akan bepergian dan mencegah terjadinya antrean saat akan boarding.

Baca juga : Pengurus Masjid Diminta Bikin Satgas Prokes

Petugas di semua moda transportasi, lanjut @KemenkesRI, akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa acak.

“Apabila muncul tanda hijau maka pemudik layak bepergian, tanda merah pemudik tidak layak bepergian,” kata dia.

Akun @AlbertSolo2 meminta masyarakat segera mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintarnya. Dia bilang, pengisian e-HAC untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 di Indonesia paska libur lebaran. “Antisipasi masuknya virus omicron XE asal Inggris,” ujarnya.

Kata @RadioKesehatan, setelah pengisian e-HAC masyarakat akan mengetahui apakah layak untuk bepergian atau tidak.

Baca juga : 85,5 Juta Orang Bakal Mudik, Mobil Pribadi Dan Motor Jadi Moda Favorit

“Pengisian eHAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi, dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.