Dark/Light Mode

Wujudkan Lingkungan Akademik Bebas Radikal Intoleran

BNPT Dan Universitas As-Syafi'iyah Teken Kerja Sama

Senin, 18 April 2022 22:27 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam As-Syafiiyah tentang Pencegahan Penyebaran Paham Radikal dan Intoleransi pada Senin (18/4). (Foto: Humas BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam As-Syafiiyah tentang Pencegahan Penyebaran Paham Radikal dan Intoleransi pada Senin (18/4). (Foto: Humas BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam As-Syafi’iyah tentang Pencegahan Penyebaran Paham Radikal dan Intoleransi pada Senin (18/4). Penndatanganan PKS ini, sebagai implementasi nyata pendekatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian penerapan metode pentahelix yaitu bentuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya elibatkan unsur lembaga pendidikan.

Baca juga : RDP Kementan Dengan DPR, Bahas Realokasi Anggaran Dan Komitmen Kinerja Kementan

"PKS ini merupakan kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, maupun warga negaranya hingga sektor pendidikan harus turut bersinergi dalam rangka pencegahan terorisme," jelas kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Sementara itu, Rektor Universitas As-Syafi’iyah Masduki Ahmad turut merespon dengan kesiapan bersinergi dengan BNPT untuk membangun ruang pendidikan yang bebas paham radikal intoleran serta mengupayakan narasi-narasi damai lewat dunia pendidikan.

Baca juga : Dukung 37 Perawat Kuliah Di Fakultas Ilmu Keperawatan, UMJ Dan RS Islam Jakarta Teken Kerja Sama

"Kami siap menjadi partner BNPT untuk membangun ruang pendidikan dan pelatihan yang bebas radikal intoleran. Dari segi pendidikan pula, kami akan membahas lebih dalam tentang deradikalisasi dan bagaimana mengupayakan jalan damai lewat pendidikan," jelasnya.

PKS ini berisi 18 pasal dan ruang lingkup kerja sama. Di antaranya berisi penyelenggaraan pelatihan terkait pencegahan paham radikal dan intoleran, pendampingan penyusunan pedoman internal, pencegahan paham radikal dan intoleran dalam implementasi tri dharma perguruan tinggi, serta peningkatan kapasitas SDM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.