Dark/Light Mode

Pamer Duit Eks Dirut PLN 173 M

Wow, Polisi Dapat Tangkapan Kakap

Sabtu, 29 Juni 2019 04:48 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipikor Bareskrim 
Mabes Polri Kombes Djoko Poerwanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti uang Rp 173 miliar dalam kasus 
korupsi mantan Dirut PLN Nur Pamudji, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Djoko Poerwanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti uang Rp 173 miliar dalam kasus korupsi mantan Dirut PLN Nur Pamudji, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Akibatnya, perusahaan listrik negara itu pun mengalami kerugian lebih dari Rp 188 miliar. Kerugian negara itu didapat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan bukan hanya uang, tapi juga aset-aset lainnya,” tutur Djoko.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Polisi telah memeriksa 60 saksi, memeriksa ahli pengadaan barang/jasa LKPP, dan ahli lain. Nur Pamudji sudah ditahan sejak Rabu (26/6) kemarin.

Penahanan dilakukan penyidik karena berkas perkara Nur Pamudji telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor : B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.

Baca juga : Waketum PSSI Enggan Berkomentar

Pelimpahan ke Kejaksaan akan dilakukan pada 10 Juli nanti. Nur Pamudji sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2015. Kenapa baru ditahan sekarang? Menurut Djoko, alat bukti untuk menahan Nur Pamudji, baru cukup.

“Tadi saya bilang pekerjaannya berat adalah kecukupan alat bukti itu tadi. Enggak mudah,” ungkap Djoko.

Baca juga : Menteri Rini Puji PLN Lolos Dari Tantangan

Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian yang benar. Karena itulah, kasus yang menjerat NP diungkap kembali pada hari ini.

“Tindak pidana korupsi itu extraordinary crime atau kasus luar biasa. Proses pembuktiannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Proses pembuktiannya harus betul-betul akurat,” tegas Dedi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.