Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pamer Duit Eks Dirut PLN 173 M
Wow, Polisi Dapat Tangkapan Kakap
Sabtu, 29 Juni 2019 04:48 WIB
Sebelumnya
Akibatnya, perusahaan listrik negara itu pun mengalami kerugian lebih dari Rp 188 miliar. Kerugian negara itu didapat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan bukan hanya uang, tapi juga aset-aset lainnya,” tutur Djoko.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Polisi telah memeriksa 60 saksi, memeriksa ahli pengadaan barang/jasa LKPP, dan ahli lain. Nur Pamudji sudah ditahan sejak Rabu (26/6) kemarin.
Penahanan dilakukan penyidik karena berkas perkara Nur Pamudji telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor : B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Baca juga : Waketum PSSI Enggan Berkomentar
Pelimpahan ke Kejaksaan akan dilakukan pada 10 Juli nanti. Nur Pamudji sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2015. Kenapa baru ditahan sekarang? Menurut Djoko, alat bukti untuk menahan Nur Pamudji, baru cukup.
“Tadi saya bilang pekerjaannya berat adalah kecukupan alat bukti itu tadi. Enggak mudah,” ungkap Djoko.
Baca juga : Menteri Rini Puji PLN Lolos Dari Tantangan
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian yang benar. Karena itulah, kasus yang menjerat NP diungkap kembali pada hari ini.
“Tindak pidana korupsi itu extraordinary crime atau kasus luar biasa. Proses pembuktiannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Proses pembuktiannya harus betul-betul akurat,” tegas Dedi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya