Dark/Light Mode

Polda Kaltara Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 28 April 2022 18:46 WIB
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa bio solar dan pertalite di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4). (Foto: Ist)
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa bio solar dan pertalite di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan belasan orang, yakni S, nakhoda Kapal. J masinis kapal, S Chip Kapal, MA juru mudi kapal, A holder kapal, R pengawas kapal, dan J koki/juru masak kapal.

Baca juga : Wagub DKI Ungkap Peran Penting Media Dalam Menurunkan Angka Kasus TB-HIV

Lalu, TA, kepala mesin kapa, S alias P pengawas SPBU, FI sopir mobil tangki BBM warna biru, MR kernet mobil tangki BBM warna biru, A sopir mobil tangki BBM warna merah, H alias K sopir truk warna kuning, dan RR kernet truk warna kuning.

Baca juga : KPK Ingatkan Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi

Para pelaku ini diduga telah melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/ atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga : Dosen UMB Edukasi Masyarakat, Tangani Permasalahan Psikis Dengan Metode PFA

Dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, jo Pasal 55, 56 KUHP. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.