Dark/Light Mode

Advokat ini Usul Penegakan Kode Etik Advokat Dikembalikan Ke Mahkamah Agung

Selasa, 17 Mei 2022 09:00 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung. (Net)
Ilustrasi. Mahkamah Agung. (Net)

 Sebelumnya 
Mantan koordinator direktorat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin ini melanjutkan, gugatan itu bakal gagal karena Mahkamah Agung sudah memutus advokat Peradi boleh tetap beracara.

"Terlepas hal itu, apakah pihak penggugat sadar bahwa tuntutan dia berarti membunuh mata pencaharian ratusan ribu rekan sejawat dan keluarga mereka padahal tidak bersalah? Di mana hati nurani penggugat?” tanya Hendra.

Hendra bercerita, dia salah satu korban perpecahan Peradi pada 30 Mei 2008 yang menyebabkan Mahkamah Agung menunda pengambilan sumpah.

Baca juga : Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan Dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia

Padahal dirinya sudah memenuhi syarat tapi nasibnya sempat tanpa kepastian kapan bisa mewujudkan impian menjadi advokat. Karena pengalaman tersebut, dia memiliki keprihatinan mendalam terhadap kondisi saat ini.

“Sudah cukup perpecahan elite advokat senior karena bisa merugikan advokat muda atau sarjana hukum yang berharap menjadi advokat. Solusinya, revisi Undang-undang Advokat dan kembalikan fungsi penegakan kode etik advokat dan pemberian sanksi advokat kepada badan peradilan. Sementara organisasi advokat hanya mengadakan pendidikan profesi dan sampaikan usulan nama calon advokat untuk diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi,” katanya lagi.

Menurut pria berkacamata ini, usul tersebut sesuai dengan UU Advokat bahwa bukti seseorang advokat adalah BAS yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Baca juga : Ketua DPRD Minta Pengelolaan 13 Sungai Dialihkan Ke Pemprov

“Ini juga sesuai asas contrarius actus; bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberi pengesahan, berwenang mencabut kembali izin tersebut. Lagipula lucu saja, BAS dari Pengadilan Tinggi malah dibatalkan oleh organisasi non-judisial”.

“Mekanismenya bisa berupa pihak pengadu ajukan pengaduan kepada organisasi yang menaungi advokat teradu. Organisasi menilai kelayakan dibawa ke pengadilan. Apabila dianggap layak, maka organisasi akan menjadi pihak penggugat dan teradu berkedudukan sebagai tergugat. Putusan pengadilan tersebut nantinya bisa diajukan keberatan melalui kasasi dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” usul Hendra.

Dia mengungkap, sering pemeriksaan kode etik oleh organisasi advokat diwarnai pertanyaan akuntabilitas majelis pemeriksa oleh pihak yang kalah.

Baca juga : Latihan Perdana, Barnabas Siap Adaptasi Bersama Macan Kemayoran

Bila badan peradilan memutus termasuk sanksi pemberhentian tetap sekalipun, harusnya tidak ada lagi pernyataan putusan tersebut tidak adil atau upaya “advokat hitam” mematikan “advokat putih”.

Eksekusi putusan yang melarang advokat terhukum beracara, juga lebih mudah karena advokat terhukum tidak bisa dengan mudah menghindari sanksi dengan pindah ke organisasi lain, atau mendirikan organisasi sendiri dan mengklaim sebagai organisasi advokat.

“Saya rasa usulan ini patut dipertimbangkan karena win-win solution bagi semua pihak yang menginginkan multibar. Pasca pengembalian mandat penegakan kode etik kepada pengadilan, anggota organisasi-organisasi advokat yang ada akan bebas berpolitik sesuai aspirasi mereka tanpa perlu merugikan calon advokat maupun advokat muda dan para pencari keadilan.” tutup Hendra. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.