Dark/Light Mode

Advokat ini Usul Penegakan Kode Etik Advokat Dikembalikan Ke Mahkamah Agung

Selasa, 17 Mei 2022 09:00 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung. (Net)
Ilustrasi. Mahkamah Agung. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan berbuntut panjang dan menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir, baik di kalangan advokat maupun masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Hendra Setiawan Boen mengaku, sebenarnya dirinya tidak mau ikut campur dengan kisruh organisasi advokat yang terjadi untuk kesekian kali karena keributan antar elite advokat senior.

Baca juga : Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan Dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia

"Di Indonesia ini klise dan terus terang membosankan. Tapi kian hari malah semakin tidak sehat karena banyak orang mulai memancing di air keruh, merugikan calon advokat atau advokat yang tidak bersalah,” ujar Hendra sapaan akrab Hendra Setiawan Boen membuka pembicaraan dengan awak media, Selasa (17/5/2022).

Hendra kemudian memberikan contoh kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan April 2022.

Baca juga : Ketua DPRD Minta Pengelolaan 13 Sungai Dialihkan Ke Pemprov

"Ada advokat meminta lawan ganti advokat karena berasal dari organisasi yang menurut rumor saat itu dinyatakan tidak sah. Padahal aturannya jelas, advokat menjadi advokat karena diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara sumpah atau BAS dari Ketua Pengadilan Tinggi dan bukan karena keanggotaan di organisasi advokat,” sambung advokat yang diakui majalah Asian Legal Business sebagai salah satu dari 40 advokat berprestasi di Asia tahun 2021.

Hendra menerangkan bahwa tindakan seperti itu patut diduga adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, terutama Pasal 5 mengenai hubungan dengan teman sejawat antara lain, hubungan antar teman sejawat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

Baca juga : Latihan Perdana, Barnabas Siap Adaptasi Bersama Macan Kemayoran

“Hari ini saya membaca berita ada advokat menggugat terhadap Peradi dengan tuntutan antara lain meminta Peradi dilarang menerima pendaftaran anggota baru, tidak boleh menerbitkan dan membatalkan sertifikat Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), tanda pengenal advokat sampai kartu advokat baru, yang diterbitkan sejak tahun 2019.” terang ahli hukum kepailitan dan restrukturisasi utang ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.