Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja

Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Selasa, 31 Mei 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. (Foto: Humas Kejaksaan Agung).
Kejaksaan Agung menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. (Foto: Humas Kejaksaan Agung).

 Sebelumnya 
Juga Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tahan Banurea (TB), mantan pejabat Direktorat Impor (Kemendag) sebagai tersangka kasus ini.

Tahan Banurae saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bertugas mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

Baca juga : Ayo, Awasi Anggaran Desa

“Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (Persetujuan Impor & Sujel) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ungkap Sumedana.

Saat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Tahan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi (Tahan) melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” kata Sumedana.

Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru

Tahan memberi paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur. Surat kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan. Surat yang sudah ditandatangani selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

“(Tahan Banurae) juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri(MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang,” jelas Sumedana.

Tahan berhubungan dengan BHLkarenadikenalkanmen­diang. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan pada tahun 2018.

Baca juga : Mentan Jalankan Perintah Presiden

Tahan pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2020 hingga Februari 2022.

“Saat ini, tersangka menjabat sebagaiAnalis PerdaganganAhli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022 hingga sekarang,” kata Sumedana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.