Dark/Light Mode

Hina Pemerintah Dan DPR Bisa Dipenjara

RKUHP Kok Tajam Ke Rakyat, Malahan Tumpul Ke Pejabat

Kamis, 16 Juni 2022 06:45 WIB
Ilustrasi RKUHP (Foto: Istimewa)
Ilustrasi RKUHP (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” begitu bunyinya.

Hukuman bisa dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat me­dia sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241.

Baca juga : KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D

“Setiap orang yang menyiar­kan, mempertunjukkan, atau me­nempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan den­gan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal 241.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, Pemerintah dan DPR perlu membuka ke publik draf RKUHP demi mendapat­kan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, Isnur menilai saat ini masyarakat sudah hampir tidak percaya terhadap penegakan hukum oleh aparat saat ini.

Baca juga : Bupati Lanny Jaya: Pemekaran Papua, Kebutuhan Rakyat Untuk Kesejahteraan

“Nah bagaimana mau meraih hati, meraih kepercayaan, meraih dukungan dari masyarakat kalau cara-cara yang sama masih berlaku seperti ini. Jadi penting sekali masyarakat kembali terlibat kembali memberikan catatan-catatan pada hal-hal yang di­anggap masih kontroversial, yang berdampak serius kepada masyarakat,” kata Isnur.

Isnur juga menekankan, pembahasan undang-undang mensyaratkan adanya partisi­pasi publik yang meliputi men­dengarkan, menerima masukan, dan mensosialisasikan undang-undang dengan sangat layak kepada masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Bantu Perumahan Untuk Pejuang Reformasi

“Bagaimana masyarakat akan memberikan masukan, akan tahu apa yang menimpa mereka, kemudian memberikan catatan itu kan nggak akan bisa dilaku­kan kalau itu disembunyikan,” katanya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy OS Hiariej mengatakan, pemba­hasan RKUHP tinggal satu hingga dua kali rapat sebelum disahkan. Masyarakat yang keberatan dengan substansi RKUHP dipersilahkan menga­jukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.