Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BBM, Ban Karet Dan Deterjen Bakal Kena Cukai
Terlalu..Kasihan Rakyat, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Jumat, 17 Juni 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah yang akan menerapkan cukai untuk komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), deterjen dan ban karet, diprotes netizen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, rencana pemungutan cukai terhadap BBM, deterjen dan bahan karet, masih dalam kajian. Tujuanya, untuk mengurangi tingkat konsumsi karena memilik dampak signifikan bagi lingkungan.
“Potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC),” jelas Febrio dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (15/6).
Baca juga : Menhub: Silakan Rayakan Lebaran Ketupat Dulu Di Kampung, Besok
Saat ini, lanjut Febrio, baru tiga komoditas yang kena cukai. Yakni, hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol. Penerimaan cukai paling dominan, masih didominasi hasil tembakau.
“Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga deterjen, Pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tegas Febrio.
Netizen rame-rame menanggapi kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu akan tambah menyengsarakan masyarakat.
Baca juga : APP Sinar Mas Operasikan Pelabuhan Indah Kiat Untuk Layani Pemudik
Akun @TheGreenSpace6 dan @Aprabowoadi mengulang informasi bahwa Pemerintah akan memungut cukai untuk beberapa produk, yaitu BBM, ban karet, dan deterjen. Tujuannya, dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.
“Negara sudah kolaps,” ujar @Aprabowoadi. “Itu namanya menyengsarakan masyarakat,” tuding @Chakrawidjayas1.
Akun @liem_judy mengaku gagal paham bila detergen dan ban karet kena cukai karena berdampak kepada lingkungan. “Kalau rokok masih masuk akal,” katanya.
Baca juga : PM Kanada Serukan Negara Barat Kompak Lawan China
Akun @AndyartaPutra menilai, wajar rokok dan minuman keras dikenakan cukai. Mayoritas masyarakat Indonesia perokok dan peminum minuman keras. Rokok dan minuman beralkohol bukan barang pokok dan tidak dibeli secara rutin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya