Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar Audiensi, KPK-ICW Bahas Tren Penindakan Korupsi Dan Vonis Buat Koruptor

Rabu, 22 Juni 2022 15:16 WIB
Audiensi ICW dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/6). (Foto: Humas KPK)
Audiensi ICW dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/6). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), di Gedung Merah Putih, Rabu (22/6).

Audiensi diterima Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta perwakilan jaksa KPK.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/6).

Baca juga : Bendungan Jadi “Mesin Raksasa” Tingkatkan Produksi Pangan

KPK memberikan apresiasinya kepada ICW. Sebab, diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan komisi antirasuah. Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Diungkapkan Ali, masukan ICW soal tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK.

Baca juga : Rekan Indonesia Dukung Pengentasan Kasus Gizi Buruk Di Jakpus

KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni, dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi.

Baca juga : Bertemu Dubes Rusia, PP GMKI Bahas Kerja Sama Teknologi Dan Beasiswa

Sehingga, masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi.

Ali mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

"Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.