Dark/Light Mode

Ketahuan Suruh Anak Buahnya Bohong Di Kasus PEN

Bupati Muna Disemprit KPK

Rabu, 29 Juni 2022 07:30 WIB
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK resmi menahan LM Rusdianto Emba, yang merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK resmi menahan LM Rusdianto Emba, yang merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Andi Merya Nur menganggap Rusdianto Emba punya banyak koneksi pejabat di daerah maupun pusat. Keduanya lantas sepakat, jika dana PEN cair Rusdianto Emba dapat proyek di Kolaka Timur.

Rusdianto Emba kemudian menggandeng Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar. Keduanya teman seangkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri — kini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

Kebetulan, saat itu Laode M. Syukur Akbar juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Muna — atas perintah Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba.

Supaya pengajuan lancar, Sukarman Loke memberikan Andi Merya Nur contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta Surat Permohonan PEN Kabupaten Muna.

Baca juga : KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

Kemudian terjadi pertemuan antara Ardian dan Andi Merya Nur. Setelah minat disampaikan, Ardian setuju mengurus rekomendasi pengajuan dana PEN Kolaka Timur dengan imbalan Rp 2 miliar. Andi Merya Nur setuju.

Selanjutnya Andi Merya Nur memberikan uang Rp 2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur. Sementara Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar kecipratan Rp 750 juta dari Andi Merya Nur. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.