Dark/Light Mode

Kasus Blast Furnace Krakatau Steel

Kantongi Calon Tersangka, Kejagung Urus Pencekalan

Senin, 4 Juli 2022 07:30 WIB
KepalaPusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).
KepalaPusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).

 Sebelumnya 
Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan dana proyek sebesar Rp 5,3 triliun. Namun, pekerjaan justru dihentikan pada 19 Desember 2019.

“Padahal pekerjaannya belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar,” tutur Burhanuddin.

Baca juga : Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

Kasus ini sudah ditingkatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Penyidik telah memeriksa mantan Direktur Umum (Dirut) PT Krakatau Steel (Persero), Tbk periode 2017-2018 berinisial MWES.

Baca juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Kemudian, penyidik juga memeriksa tiga orang mantan direktur utama PT Krakatau Engineering. Di antaranya berinisial IP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2011.

Kemudian BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2013 dan WK Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2016 serta LAD, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2018. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.