Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK telah memblokir 60 rekening yang tersebar di 33 bank atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK telah memblokir 60 rekening yang tersebar di 33 bank atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).

 Sebelumnya 
Selain dugaan penyelewengan dana donasi, ACT dicurigai terlibat pembiayaan kegiatan terorisme. Aliran dana itu terendus PPATK.

Presiden ACT Ibnu Khajar membantahnya. Ia mengakui ada dana yang disalurkan ke Suriah. Namun bukan untuk membiayai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Melainkan untuk korban ISIS.

Baca juga : Dasco Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Penyaluran dana itu, menurutnya, untuk kemanusiaan. Donasi tidak bisa tebang pilih. Ia pun mempertanyakan klaim PPATK yang menemukan aliran dana untuk kegiatan terorisme.

“Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu? Kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang. Kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana,” ujar Ibnu.

Baca juga : Kejagung Telusuri Dampak Banjir Tekstil Dari China

Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi keuangan ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke Detasemen Khusus (Densus 88) Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.