Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Laporan Perkara Baru
Bareskrim Tangkap Bos Indosurya Lagi
Sabtu, 9 Juli 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Alvin menegaskan, laporan tersebut tidak nebis in idem. Karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delik maupun tempus atau waktunya.
Menurutnya, dugaan permufakatan jahat Indosurya sudah terjadi sebelum KSP Indosurya terbentuk. Sebab para terlapor mendirikan KSP Indosurya lantaran Indosurya Inti Finance dilarang menjual Medium Term Note (MTN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KSP Indosurya didirikan para petinggi Indosurya Inti Finance, dan menggunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance. Sebanyak 51 persen saham PT Indosurya Inti Finance dimiliki Surya Effendi. Sisanya Henry Surya.
Baca juga : Penerimaan Negara Dari Cukai Bisa Merosot Karena Ini...
Setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan kepada Surya Effendi sehingga memiliki 99 persen saham Indosurya Inti Finance. “Ini terkesan ada unsur kesengsaraan dalam praktik kejahatan penggelapan dan pencucian uang,” kata Alvin.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis. Sementara berkas perkaranya masih belum rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara KSP Indosurya belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga : Garuda Dan PT Pupuk Siap Tangkap Peluang Bisnis
Sementara, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengemukakan, jajarannya mengubah strategi proses penuntasan perkara investasi bodong KSP Indosurya. Dia pun berjanji segera menaikkan laporan-laporan terkait dengan kasus Indosurya supaya para tersangka dari Indosurya kembali ditahan lagi.
“Karena lokasi dan waktunya berbeda, maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka kita akan lakukan penahanan,” ujarnya.
Agus meminta kepada korban korban Indosurya yang belum melapor agar segera menyampaikan ke kepolisian. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya