Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Proyek Di Papua

Oknum Polisi Bantu Tersangka KPK Kabur Ke Papua Nugini

Minggu, 17 Juli 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Siapa pun dilarang Undang-Undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Ali.

Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, awalnya tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ricky pada hari Kamis (14/7) mengenai kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Namun, Ricky mangkir tanpa alasan yang sah.

Tim penyidik KPK menganggap tersangka tidak kooperatif. Surat perintah penangkapan pun diterbitkan. Saat tim menyatroni kediamanan Ricky, tersangka itu sudah keburu kabur.

Baca juga : KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Ali mengimbau Ricky agar memenuhi panggilan. “KPK mempersilakan tersangka menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

KPK bisa memasukkan nama Ricky dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juga meminta kepolisian menerbitkan red notice. Sehingga Ricky menjadi buruan Interpol.

Dia berharap, masyarakat membantu pencarian Ricky.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulo Gebang, Cakung

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” imbau Ali.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus korupsi proyek di Kabupaten di Mamberamo Tengah, Papua. Lembaga antirasuah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi hingga Yogyakarta untuk mengumpulkan barang bukti.

Alhasil, tim KPK menemukan sejumlah dokumen mengenai aliran sejumlah uang. Uang itu diduga diterima pelaku korupsi di kasus ini.

Baca juga : Presiden Sri Lanka Gagal Kabur Ke Dubai

Bukti tersebut selanjutnya disita untuk dikonfirmasi ke berbagai pihak yang akan dipanggil menjadi saksi, maupun tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.