Dark/Light Mode

Penagihan Pajak Galian C, Kejaksaan Nggak Mempan

Pemda Minta Bantuan KPK

Senin, 18 Juli 2022 07:30 WIB
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria bersama jajaran Pemkab Teluk Wondama usai memasang plang pemberitahuan melunasi kewajiban pajak di lokasi milik PT Citra Bangun Papua di wilayah Kambi, Distrik Naikere, Teluk Wondama. (Foto: ANTARA/HO)
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria bersama jajaran Pemkab Teluk Wondama usai memasang plang pemberitahuan melunasi kewajiban pajak di lokasi milik PT Citra Bangun Papua di wilayah Kambi, Distrik Naikere, Teluk Wondama. (Foto: ANTARA/HO)

 Sebelumnya 
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Simson Samberi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama, Farouk.

Dalam plang itu ada logo KPK dan Pemkab Teluk Wondama. Isinya pemberitahuan melunasi kewajiban pajak daerah. Agar terhindar dari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kemudian di baris berikutnya berisi ancaman pidana bagi yang merusak, mencabut stiker dan segel peringatan tanpa izin melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dian mengutarakan, Bapenda sudah dua tahun terakhir berupaya melakukan penagihan pajak galian C terhadap PT CBP. Namun tidak digubris.

Baca juga : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan

Pemkab Teluk Wondama lantas menggandeng Kejari Manokwari untuk membantu melakukan penagihan, dengan menerbitkan surat kuasa khusus. Namun tidak berhasil juga.

Izin operasi pemecah batu milik PT CBP sudah diterbitkan Pemkab Teluk Wondama sejak 2019 dan mulai beroperasi 2020. Sejak awal beroperasi, perusahaan tidak pernah memberikan data produksi batu. Sehingga Bapenda tidak bisa menghitung pajak galian C yang akan dikenakan.

Dian mengatakan KPK telah menggelar rapat dengan para stakeholder sektor pertambangan di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari.

Dalam rapat, semua pihak sepakat untuk membuka data-data terkait paket pekerjaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat. Termasuk pekerjaan jalan Trans Papua Barat.

Baca juga : Bagikan NIB, Jokowi: Agar UMKM Gampang Dapat Kredit Dan Bantuan Pemerintah

Sata yang dibuka meliputi nama proyek, nama kontraktor pelaksana, lokasi, koordinat, juga volume pekerjaan. Sehingga, bisa diketahui seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait di Papua Barat.

“Karena selama ini kabupaten sulit sekali mengakses informasi, khususnya terkait dengan paket-paket APBN,” kata Dian.

Di Kabupaten Teluk Wondama, KPK juga memasang papan nama pada sejumlah lokasi tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah.

Yakni tanah yang dipersiapkan untuk kantor Kejaksaan Negeri dan untuk kantor Pengadilan Negeri. Masing-masing seluas 1 hektar yang berlokasi di bagian depan kompleks perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Isei.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Dian menuturkan, pemasangan plang bertujuan untuk mengamankan lokasi aset agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Jangan sampai pembangunan tertunda atau terhambat gara-gara pihak-pihak yang tidak berkepentingan menguasai tanah, sehingga Pemda kesulitan untuk membangun,” pungkas Dian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.