Dark/Light Mode

MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Senin, 18 Juli 2022 16:05 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan, kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan. Permintaan itu, dilayangkan melalui surat ke KPK.

"Penundaan berkenaan dengan masih adanya proses pra peradilan yang masih berlangsung," ujar Denny kepada wartawan, Kamis (14/7).

Dia meminta semua pihak menghormati proses praperadilan tersebut. "Dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," imbuh mantan Wamenkumham ini.

Status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Mardani Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

Baca juga : Mendagri Malaysia Cuek, Anggota Parlemen Panik

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Mardani Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.

"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.

Mardani Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara.

Baca juga : KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani Maming juga telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Baca juga : KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat

Mardani Maming kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke PN Jaksel. Dia didampingi 28 pengacara. Dua di antaranya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto alias BW. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.