Dark/Light Mode

Dinonaktifkan Dari Kadiv Propam, Sambo Terpojok

Selasa, 19 Juli 2022 07:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. (Foto: Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Di Senayan, para wakil rakyat juga mengapresiasi tindakan Sigit. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengacungkan jempol dengan keputusan Kapolri itu. “Pak Kapolri, Anda luar biasa dan sangat bijak melakukan kepentingan institusi,” kata Sahroni. 

Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengaku bersyukur desakan agar Sambo dinonaktifkan, dikabulkan Kapolri. "Kami semua sudah kasih masukan penonaktifan Kadiv Propam sudah jadi suara publik. Tapi keputusan ada di Kapolri," sebut Albert. 

Dia bilang, penonaktifan Sambo membuat penyidik lebih mudah mengusut kasus ini. Karena tidak ada lagi hambatan yang membuat penyidik gugup meminta keterangan Sambo. "Apalagi sekarang yang ditunjuk jadi Kadiv Propam itu Wakapolri, bintang 3. Sehingga lebih menjadikan penanganan ini bisa ditemukan. Kami apresiasi," tekannya. 

Baca juga : BRI Dinobatkan Jadi Bank Terbaik The Banker London

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho menilai langkah Kapolri sudah tepat. "Ini suatu langkah yang tepat, yang kita tunggu-tunggu," kata Prof Hibnu.

Prof Hibnu menegaskan bahwa Irjen Sambo penting untuk dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri. Ini juntuk menjaga netralitas penyidik dalam mengungkap perkara yang disorot publik ini. “Karena jangan sampai istilahnya kalau dalam hukum itu kebenturan kepentingan," ujarnya.

Apa tanggapan Ferdy Sambo? Lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis, Sambo mengaku menghormati keputusan Kapolri. "Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," sebut Arman. 

Baca juga : Kapolri Diuji, Juga Dipuji

Keluarga Brigadir J Melawan

Sebelum Sambo dinonaktifkan, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri. Dia membuat laporan atas dugaan pembunuhan yang teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Adapun pasalnya terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamaruddin, kemarin. 

Baca juga : Kadiv Propam Di Ujung Tanduk

Bukan cuma dugaan pembunuhan berencana, keluarga juga melaporkan dugaan pencurian hingga peretasan di balik kasus Brigadir J. Keluarga merasa gusar tiga handphone Brigadir J raib dan tak diketahui keberadaannya. Padahal menurut keluarga, ponsel Brigadir J itu berisikan bukti-bukti valid kasus penembakan tersebut. 

Dia menduga, Brigadir J dibunuh di Jakarta atau Magelang. "Pembunuhannya diperkirakan tanggal 8 Juli pukul 10.00-17.00 WIB. TKP-nya kemungkinan besar di Magelang dan Jakarta, rumah dinas di Duren III Jakarta Selatan," duga Kamar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.