Dark/Light Mode

Kalau Ganja Lepas Kendali, Nanti Menyesal

Jumat, 22 Juli 2022 08:05 WIB
Ilustrasi Ganja. (Foto: AFP/MENAHEM KAHANA)
Ilustrasi Ganja. (Foto: AFP/MENAHEM KAHANA)

 Sebelumnya 
“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yang menemukan ganja sebagai obat,” tam­bah @cholilnafis.

Akun @Amkaraf menimpali. Kata dia, bagaimana ilmuan Indonesia mau meneliti ganja lebih dalam bila untuk mendapat barangnya saja ilegal. Jadi, buat aturan yang jelas untuk kepentingan penelitian lebih dulu.

“Undang-undang yang ada mengham­bat penelitian. Jadi harus revisi undang-undang dulu baru bisa melangkah,” imbuh @victorlayata.

Baca juga : Waah, Perdagangan Indonesia- Swiss Perdana Naik 55 Persen

Sementara, @Muhammad_dede_iwan menyarankan ganja untuk medis diperbolehkan saja. Yang penting, peng­gunaannya di bawah pengawasan dokter. Saat ini, morfin saja sudah diperbolehkan untuk medis.

“Jadi nggak usah ke MK,” ujar @Muhammad_dede_iwan. “Harusnya begitu sih, karena ganja tidak membuat teler,” timpal @Rizkeysparda.

“Pantesan, dunia kesehatan di Indonesia tidak maju-maju, ganja untuk medis saja dilarang. Jangan salahkan pasien banyak berobat ke luar negeri,” kata @Widjajasulis.

Baca juga : Dubes RI Lena Maryana Lepas Keberangkatan 22 Nakes Ke Kuwait

Akun @travelfulculinary curiga dengan orang-orang yang melarang ganja untuk keperluan medis. Boleh jadi, mereka jus­tru mendukung peredaran gelap narkoba. “Dengan adanya larangan, yang ambil untung pedagang gelap,” tudingnya.

Akun @Ranjimanis menilai aneh, MK menolak legalisasi ganja medis. Soalnya, masyarakat di Sumatera banyak yang menggunakan ganja sebagai bumbu ma­sakan dan penyedap menanak nasi. “Jadi bukan untuk fly atau mabuk,” katanya.

“Semoga suatu hari nanti di antara para Hakim MK tidak ada yang mem­butuhkan terapi yang menggunakan ganja untuk kesembuhannya,” kata @Ghazy_Seabed. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.