Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yang menemukan ganja sebagai obat,” tambah @cholilnafis.
Akun @Amkaraf menimpali. Kata dia, bagaimana ilmuan Indonesia mau meneliti ganja lebih dalam bila untuk mendapat barangnya saja ilegal. Jadi, buat aturan yang jelas untuk kepentingan penelitian lebih dulu.
“Undang-undang yang ada menghambat penelitian. Jadi harus revisi undang-undang dulu baru bisa melangkah,” imbuh @victorlayata.
Baca juga : Waah, Perdagangan Indonesia- Swiss Perdana Naik 55 Persen
Sementara, @Muhammad_dede_iwan menyarankan ganja untuk medis diperbolehkan saja. Yang penting, penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Saat ini, morfin saja sudah diperbolehkan untuk medis.
“Jadi nggak usah ke MK,” ujar @Muhammad_dede_iwan. “Harusnya begitu sih, karena ganja tidak membuat teler,” timpal @Rizkeysparda.
“Pantesan, dunia kesehatan di Indonesia tidak maju-maju, ganja untuk medis saja dilarang. Jangan salahkan pasien banyak berobat ke luar negeri,” kata @Widjajasulis.
Baca juga : Dubes RI Lena Maryana Lepas Keberangkatan 22 Nakes Ke Kuwait
Akun @travelfulculinary curiga dengan orang-orang yang melarang ganja untuk keperluan medis. Boleh jadi, mereka justru mendukung peredaran gelap narkoba. “Dengan adanya larangan, yang ambil untung pedagang gelap,” tudingnya.
Akun @Ranjimanis menilai aneh, MK menolak legalisasi ganja medis. Soalnya, masyarakat di Sumatera banyak yang menggunakan ganja sebagai bumbu masakan dan penyedap menanak nasi. “Jadi bukan untuk fly atau mabuk,” katanya.
“Semoga suatu hari nanti di antara para Hakim MK tidak ada yang membutuhkan terapi yang menggunakan ganja untuk kesembuhannya,” kata @Ghazy_Seabed. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya