Dark/Light Mode

Kalau Ganja Lepas Kendali, Nanti Menyesal

Jumat, 22 Juli 2022 08:05 WIB
Ilustrasi Ganja. (Foto: AFP/MENAHEM KAHANA)
Ilustrasi Ganja. (Foto: AFP/MENAHEM KAHANA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk keseha­tan.

Gugatan perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Perupadata mengunggah meme yang berisi pernyataan tokoh nasional tentang ganja. Di dalamnya juga ada informasi bahwa ganja medis ditolak.

Baca juga : Waah, Perdagangan Indonesia- Swiss Perdana Naik 55 Persen

Perupadata mengatakan, MK meno­lak gugatan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 untuk dapat digunakannya ganja bagi kepentingan kesehatan. Putusan ini senada dengan sikap BNN yang menentang legalisasi ganja.

“Menurut Hakim MK, alasan penolakan karena belum ada penelitian komprehensif. Di sini pada pro atau kontra sih dengan legalisasi ganja untuk medis?” ujarnya.

Akun @Pristaspog mengucap syu­kur alhamdulilah akhirnya MK menolak legalisasi ganja untuk medis. Dia khawatir, legalisasi ganja meski dengan tujuan medis, berdampak pada meluasnya peredaran gelap ganja di Tanah Air.

Baca juga : Dubes RI Lena Maryana Lepas Keberangkatan 22 Nakes Ke Kuwait

“Kalau ganja sudah lepas kendali, kita tinggal menyesal,” katanya.

Akun @denay_is73 menyambung. Kata dia, pengawasan ganja di lapangan akan sulit dilakukan. Dan pastinya, pe­nyalahgunaan ganja akan lebih banyak daripada manfaatnya.

“Dilarang saja banyak disalahgunakan apalagi dilegalkan. Kalau memang urgen untuk medis bisa dibikin aturan ketat,” ujar @nandoy87.

Baca juga : Wakil PM Kanada Ke Bali, Hadiri Acara Menkeu G20

Menurut @Adifta, manfaat yang selama ini ada pada ganja sudah bisa didapatkan dari zat-zat lain yang saat ini sudah beredar luas di lapangan. Apalagi, manfaat ganja tergolong minor dibanding zat lain. Seperti, obat antiinflamasi dan obat antidepresan.

“Putusan MK sudah betul, karena untuk menilai manfaat ganja harus berdasar­kan bukti lapangan yang kuat,” ujar @Narikodan_mzailani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.