Dark/Light Mode

Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Summarecon Agung

Jumat, 22 Juli 2022 21:32 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelum Dadan, KPK lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga : KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Dalam perkaranya, Dadan bersama Oon diduga menyuap Haryadi, Nurwidiahartana, dan Budi. Diduga suap itu diperuntukan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP), anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Baca juga : Bidik Pidana Korporasi, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Summarecon

Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, beberapa waktu lalu. Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS, atau sekitar Rp 400 juta, yang dikemas dalam tas goodiebag.

Baca juga : KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.