Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBNU: Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT

Sabtu, 30 Juli 2022 13:59 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta penegak hukum untuk mengusut lebih jauh aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (30/7).

Rahmat menyebut penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut, termasuk modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Jangan Cabut Kebijakan DMO CPO

Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp 450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga : PSI: Walhi Dkk Jangan Halangi Upaya Sejahterakan Indonesia

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp 50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmat pun menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan tersangka. "Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," imbuh Rahmat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7) kemarin.

Baca juga : Ayo Penegak Hukum, Kejar Koruptor Sampai Dapat

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.