Dark/Light Mode

Kapolri Gercep, Praktisi Hukum Optimis Kasus Brigadir J Bisa Tuntas

Senin, 8 Agustus 2022 18:17 WIB
Brigadir J. (Foto: Ist)
Brigadir J. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Zecky Alatas optimis, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J dapat dituntaskan secara transparan.

Ketua Brigade 08 ini mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah menemukan titik terang dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

"Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang,” jelas Zecky Alatas, Senin (8/8).

Baca juga : Kabareskrim Wajib Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan buntut dari pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu merupakan instruksi langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ke-25 personel yang diperiksa terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, serta lima orang dari Bintara dan Tamtama.

Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Baca juga : PMI Puji Kapolri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J

Ia pun mengapresiasi langkah tegas Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel.

Menurut Zecky, tindakan tegas itu merupakan jawaban dari keraguan publik. Bahkan dalam perkembangannya, Kapolri selalu menyampaikan pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation.

"Sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J," jelas Zecky.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.