Dark/Light Mode

Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Sempat Ke Bali Naik Jet Pribadi, Apeng Ngeledek

Selasa, 9 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Sumedana.

Baca juga : Kredit Bank Mandiri Jadi Yang Terbesar

Menurutnya, penyitaan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara. “Kami belum verifikasi semua, karena masih upaya untuk pelacakan aset-asetnya,” ujar Sumedana.

Surya Darmadi alias Apeng menjadi tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999- 2008. kini Raja sedang dipenjara di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD Rp 114 miliar lebih.

Baca juga : Diikat Barca Rp 1 Triliun, Rapinha Siap Nyamain Prestasi Ronaldinho Dan Neymar

Apeng juga dibidik dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara KPK menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau tahun 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun agar mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.