Dark/Light Mode

26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan

Jumat, 12 Agustus 2022 01:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Soalnya, sudah 26 tahun berlalu, belum ada satu pun pihak-pihak yang bersalah diajukan ke pengadilan.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai selama puluhan tahun kasus Kudatuli mengendap, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara pidananya, kata dia mandek di kejaksaan dan bolak balik antara kejaksaan dan kepolisian.

Baca juga : Satu Tahun Alih Kelola, Pertamina Sukses Kerek Produksi WK Rokan

"Kita menuntut bawa perkara ini ke pengadilan, sidangkan mereka. Bahwa nanti mereka dihukum atau putus itu sepenuhnya kewenangan pengadilan," ujar Petrus dalam diskusi memperingati 26 tahun peristiwa Kudatuli bertajuk, "26 Tahun Reformasi dan Demokrasi Tergadaikan", di Jakarta, Kamis (11/8).

Untuk para korban, Petrus meminta harus ada pertanggungjawaban. Komnas HAM kata dia,vbisa menggunakan kewenangannya melakukan mediasi antara Pemerintah dengan korban.

Baca juga : Pengamat: KIB Wujud Nyata Politik Kebangsaan

"Mari duduk bersama membicarakan ini. Jangan bikin seolah-olah santunan karena mereka bukan mengurus fakir miskin!," tegas Petrus.

Selain itu, Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan konsolidasi kembali untuk meluruskan sejarah perjuangan reformasi.

Baca juga : Puan Kader Biologis Dan Ideologis, Paham Situasi Bangsa Hari Ini Dan Ke Depan

Soalnya, cita-cita reformasi yang telah merubah konstitusi dan undang-undang dalam prakteknya saat ini sudah melenceng jauh. "Karena melenceng jauh, maka cita-cita reformasi perlahan-lahan sudah mulai dilupakan," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.