Dark/Light Mode

Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

Senin, 15 Agustus 2022 16:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Menurut jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejagung.

Surya Darmadi terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK. Namanya juga telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Baca juga : Diperiksa Intensif, Surya Darmadi Alias Apeng Akan Langsung Dijebloskan Ke Sel

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dia diduga menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," tegas Ali.

Baca juga : Bukan Singapura, Surya Darmadi Alias Apeng Terbang Ke Indonesia Dari Taiwan

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tiba Di Indonesia, Kejagung Langsung Seret Surya Darmadi Alias Apeng

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.