Dark/Light Mode

Tuh Kan Ketahuan KPK Lagi

Nggak Kapok-kapok! Oknum BPK Dagang Temuan Audit

Jumat, 19 Agustus 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka dan menahan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sonny (kedua kanan oranye), dan 3 Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka dan menahan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sonny (kedua kanan oranye), dan 3 Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Modusnya klasik: “memperdagangkan” temuan audit. Temuan bisa dihapus asal memberikan imbalan.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat oknum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni Andy Sonny (mantan Kepala Satuan Auditorat Sulawesi Selatan I), Yohanes Binur Haryanto Manik (Pemeriksa), Wahid Ikhsan Wahyudin (mantan Pemeriksa Pertama) dan Gilang Gumilar (Pemeriksa).

Mereka menerima suap dari Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Terkait audit laporan keuangan Dinas PUTR Tahun Anggaran 2020.

Baca juga : Puan Dengarkan Keluhan Petani Sambil Ikut Tanam Bawang Di Brebes

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Kasus bermula BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Dibentuklah tim pemeriksa. Yohanes ditunjuk memeriksa laporan keuangan Dinas PUTR.

Sebelum melakukan audit Yohanes meminta masukan dari Andy, Wahid dan Gilang Gumilar. Mereka yang memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun sebelumnya. “Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan,” ungkap Alex.

Baca juga : Skuad Macan Kemayoran Muda Nggak Sabar Dilatih Thomas Doll

Berbekal masukan itu, Yohanes mulai mengaudit laporan keuangan Dinas PUTR. Ditemukan sejumlah proyek yang pagu anggarannya digelembungkan. Juga pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Yohanes membeberkan temuan audit ini. Edy meminta agar temuan di-tipp ex. Yohanes bersedia. Asal ada “dana partisipasi”.

Wahid dan Gilang memberi saran agar Edy mengumpulkan dana dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Baca juga : Kapolri: Transportasi Laut Alternatif Kurangi Kemacetan Arus Mudik

“Dana partisipasi” yang diminta besarnya 1 persen dari nilai proyek Dinas PUTR. Edy dapat jatah 10 persen dari dana yang terkumpul.

Uang diserahkan kepada Yohanes, Wahid dan Gilang secara bertahap. Hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Andy mendapat Rp 100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Pro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.