Dark/Light Mode

Uang Pensiun DPR Jadi Beban Negara Nih...

Rabu, 31 Agustus 2022 08:05 WIB
Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang dianggap menjadi beban negara, masih menjadi sorotan. Padahal, menurut netizen, pensiun anggota DPR justru lebih membebani negara.

Akun @poliklitik mengungkap bahwa PNS dan TNI/Polri mendapatkan uang pensiun setelah bekerja selama 20-30 tahun. Sementara anggota DPR bisa mendapat uang pensiun meski bekerja hanya lima tahun (satu periode jabatan). “Uang pensiunnya seumur hidup,” ujarnya.

Pensiunan DPR

Akun @aldgnnjr mengungkapkan, uang pensiunan 575 anggota DPR sebesar Rp 3 jutaan per bulan atau Rp 20,7 miliar per tahun. Menurut dia, uang tersebut akan lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk pemekaran daerah tertinggal atau pendidikan. “Apa nggak jadi beban negara?” tanyanya.

Baca juga : Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara

Akun @nazfat mengatakan, saban lima tahun selalu ada nama baru anggota DPR/DPRD dan DPD hasil pemilu. Sehingga, jumlah negara menanggung biaya pen­siun anggota Dewan selalu bertambah saban lima tahun.

“Ditanggung sampai meninggal, man­tab,” tukas @nazfat. “Pantas banyak banget yang rebutan cari kursi, baru ngeh,” ujar @perdanacharda.

Akun @just_have_cool mengatakan, sudah seharusnya anggaran pensiunan DPR yang lebih besar dari PNS dan TNI/Polri segera dipotong. Supaya, tidak jadi beban bagi keuangan negara.

Baca juga : MotoGP, Watanabe Jadi Ban Serep Mir

“Sudah dapat duit pensiun, anehnya masih ada saja yang berlomba-lomba pada korupsi,” cetus @septyanibrahim. “Ngandelin uang pensiunan nggak nyukupin buat gaya hidupnya yang hedon bro,” timpal @doelkeren11.

Akun @irasetiawan1970 mengatakan, DPR seharusnya mereformasi diri sendiri dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980. Yaitu, menghapus hak pensiun anggota dewan agar mengurangi beban keuangan negara. “Betul-betul beban,” ujar @arireliyanto.

Lebih lanjut, @arireliyanto mengata­kan, DPR bakalan buta mata dan tetap mempertahankan klausul pensiun sampai kapan pun. Mereka, tidak akan peduli beratnya beban keuangan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.