Dark/Light Mode

Presnas BEM PTNU: Mukernas Yogyakarta Tak Sesuai AD/ART

Rabu, 21 September 2022 15:12 WIB
Presnas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) SE Nusantara Wahyu Al Fajri. (Foto: Istimewa)
Presnas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) SE Nusantara Wahyu Al Fajri. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presnas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) SE Nusantara Wahyu Al Fajri menegaskan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dilaksanakan di Universitas Alma Ata Yogyakarta pada 16-19 September 2022 sudah melanggar Ketetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Majelis Pembina Nasional (Mabinas), kata Wahyu, juga sudah melayangkan surat bahwa agenda Mukernas tersebut dibubarkan.

"Dan hal-hal yang diperoleh dari hasil acara tersebut maka tidak sah serta tidak ada badan hukum untuk memperkuatnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Hal itu tak lepas karena ada acara dadakan tanpa konfirmasi Presnas yang isinya terkait sidang pleno yang dikirim pihak panitia di grup peserta. Sehingga terjadi sebuah forum ia tidak ketahui. Sayangnya, forum ini dijadikan sebagai media untuk mengadakan Kongres Luar Biasa secara sepihak, tanpa alasan yang jelas.

"Padahal sebelumnya saya sudah rapat secara keseluruhan bersama BPH setelah acara seminar agar acara malam itu dilanjutkan esok hari melihat kondisi psikologis peserta yang mulai capek. Karena sudah berkegiatan dari pagi. Akan tetapi intruksi yang saya sampaikan itu tidak disampaikan ke panitia dan koordinator wilayah oleh Seknas, sehingga terjadi forum yang tidak saya ketahui," terangnya.

Baca juga : Asisten Menlu AS Kunjungi Yogyakarta Dan Magelang

Harusnya jika pun ada KLB, ada mekanisme yang harus ditempuh dan hal itu harus disetujui oleh Mabinas BEM PTNU. Sedangkan dalam hal ini Mabinaspun sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Mukernas dibubarkan dan KLB itu tidak sah.

Dia mengajak seluruh anggota BEM PTNU Se Nusantara agar tetap pada prinsip dan arah yang sama, yakni menjalankan ketetapan Kongres ke VII yang di selenggarakan di Bojonegoro.

"Mari kita bahu membahu menjaga rumah kita untuk melawan serangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Diketahui, Mukernas BEM PTNU di Universitas Alma Ata Yogyakarta pada tanggal 16-19 September 2022 diwarnai kericuhan dan tidak menghasilkan keputusan apa pun terkait program kerja.

Nur Jihad, salah satu peserta dari wilayah Indonesia Timur mengatakan, kericuhan terjadi karena disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk mengambil alih kepemimpinan.

Baca juga : Mukernas PPP Banten Tidak Sah Dan Langgar AD/ART

"Agenda Mukernas ini kan forum musyawarah yang merumuskan rancangan program kerja dan arah gerak lembaga ke depannya, namun anehnya yang terjadi malah tidak satu pun pembahasan mengarah ke sana. Ini patut kita curigai sebagai tindakan yang mempunyai kepentingan lain," ungkap Jihad.

Jihad merasa janggal ketika panitia mengeluarkan susunan acara secara mendadak yang tidak esensial. Justru, susunan acara jauh melenceng dari pembahasan kerja nasional.

Kondisi ini menyebabkan Mukernas kacau balau serta tidak berjalan dengan khidmat. Beberapa oknum ngotot ingin mengambil alih BEM PTNU Se Nusantara dengan melaksanakan KLB dengan dasar yang tidak jelas.

Majelis Pembina Nasional (Mabinas), Dohir saat dikonfirmasi terkait situasi di forum Mukernas mengatakan, apa yang terjadi telah mencederai dan melanggar AD/ART organisasi.

"Mukernas adalah forum khusus pembahasan rancangan program kerja. Saya kaget ketika mendapat laporan bahwa yang terjadi malah mengadakan KLB. Ini kan sangat mencederai apalagi dilaksanakan tanpa mengikuti prosedural yang tercantum dalam AD/ART," tegas Dohir.

Baca juga : Presnas BEM PTNU Rindu Pemimpin Pemberani Dan Tak Tersandera

Dohir menegaskan, yang memiliki tupoksi untuk menentukan KLB adalah Mabinas. Selain itu, perlu diketahui syaratnya, yaitu harus sesuai dengan mekanisme administratif, melalui seluruh Korwil dengan melayangkan surat ke Mabinas sehingga dapat dipertimbangkan.

Ditambahkan, setelah pernyataan tersebut, Mabinas BEM PTNU Se Nusantara mengeluarkan surat pembubaran panitia dan kegiatan. Akhirnya agenda tersebut secara hukum dibubarkan dan tidak bisa mengambil serta mengesahkan keputusan apa pun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.