Dark/Light Mode

Skor Gugatan Syarat Nyapres Di MK

2 Ditolak, 10 Tak Dapat Diterima

Jumat, 30 September 2022 06:25 WIB
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi).
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi).

 Sebelumnya 
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengaku dapat memahami putusan MK tersebut. Ia menduga, ketidakberanian MK mengabulkan perkara yang digugatnya karena 2 hal. "Akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar," ucap Zainudin, kemarin.

Ia juga melihat keengganan MK memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, ia mensyukuri pertimbangan MK yang mengapresiasi gagasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proporsional dan implementatif. Ia berharap, putusan tersebut bisa menjadi catatan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu.

Baca juga : Gugatannya Ditolak MK, Pengacara PKS Tetap Bersyukur

Meski ditolak, MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum pihaknya untuk mengajukan permohonan ini. PKS dinilai berhasil meyakinkan MK terkait dengan legal standing dan alasan berbeda. “Ini mungkin pertama kalinya partai politik yang ikut membahas UU yang diuji diberikan legal standing oleh MK,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati tidak kaget dengan putusan MK syarat nyapres ini. Sejauh jauh-jauh hari, hasilnya bisa diprediksi, ditolak atau tidak dapat diterima. "MK selalu berargumentasi bahwa ini adalah kebijakan pembuat undang-undang dan bukan kewenangan MK untuk memutusnya," kata Nisa, yang dikonfirmasi tadi malam.

Baca juga : Komisi III DPR: Nggak Pernah Kepikiran Diterima

Setelah jalur MK kerap mentok, Nisa juga pesimistis Pemerintah dan DPR mau merevisi UU Pemilu. Apalagi kedua institusi negara sudah sepakat tak lagi revisi UU tersebut. "Sehingga jika ingin ada perubahan dari sisi Undang-Undang, caranya memang dengan melakukan uji materi ke MK," sambungnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, putusan MK terkait uji materi presidential threshold 20 persen cukup logis. PKS dinilai gagal meyakinkan MK terkait konsep kebijakan politik terbuka dalam argumentasinya.

Baca juga : Sampai Jakarta Angkat Jempol

"Sekarang apakah masih ada kemungkinan (PT 20 persen direvisi)? Masih, yakni lewat legislative review," kata Margarito, dalam perbincangan tadi malam.

Namun, ia mengaku belum menemukan formula jitu agar revisi itu gol. Yang jelas, itikad saja tidak cukup, tapi harus punya argumentasi logis dan kemampuan kuat untuk melakukan kompromi di antara pembuat Undang-Undang. "Saya yakin mereka sudah tahu. Itu lebih ke kompromi-kompromi DPR dan pemerintah," tutupnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.