Dark/Light Mode

Janji Tangkap OPM, Moeldoko Jangan Omdo Dong

Minggu, 2 Oktober 2022 09:05 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: DWI PAMBUDO / RM).
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: DWI PAMBUDO / RM).

 Sebelumnya 
Akun @Anggur1562 meminta Moeldoko jangan omong doang. Bahkan, kata dia, kalau perlu Moeldoko mempimipin langsung penangkapan teroris OPM.

“Setuju, pimpin langsung ke sana,” kata @EddyPur45. “Turun langsung ya Pak Mul. Jangan korbankan prajurit,” kata @AyahFerGie. “Mau nangkep? Silakan. Tapi jangan minta naikkan anggaran operasional ya,” ujar @dewi6266.

Baca juga : Noel Cs Sowan Ke Mega Dong

Sementara, @Gofiz76 percaya Pemerintah bisa menangkap OPM yang selama ini meresahkan warga Papua. Dia bilang, masyarakat mendukung penuh untuk menangkap dan menumpas OPM yang meresahkan.

“Sudah ada korban sipil di sana Pak. Segeralah bantu rakyat di sana,” pinta @Gofiz76.

Baca juga : Moeldoko: Jangan Kaku Dengan Aturan

Akun @Zoelg2408 mengatakan, su­dah saatnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88 turun menangkap OPM. “Ayo Pak jangan pakai lama gas ken, buktikan bahwa tentara kita bisa perang,” kata @LauUdin.

Akun @syamsulkoim menyarankan Pemerintah menggunakan pendekatan dialog untuk menghentikan OPM. Dia bilang, aksi main tangkap tidak menye­lesaikan masalah.

Baca juga : Standar Masuk PTN Jangan Turun Dong

“Jauhkan cara cara militer yang berujung kepada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Tidak masanya lagi penyelesaian dengan cara militer,” katanya.

Selain soal OPM, Moeldoko juga mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan calon taruna TNI cukup 160 Cm. Menurutnya, hal itu tidak masalah karena prajurit TNI disiapkan untuk berperang. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.