Dark/Light Mode

Kasus Indosurya

Tergiur Bunga Tinggi Ujung-ujungnya Rugi

Minggu, 2 Oktober 2022 07:30 WIB
Ketua KSP Indosurya Henry Surya. (Foto: Istimewa).
Ketua KSP Indosurya Henry Surya. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Iming-iming bunga tinggi menumpulkan naluri polisi Isman. Tanpa curiga anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu menggelontorkan Rp 500 juta ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Indosurya menawarkan bunga 9,5 persen untuk produk “Simpanan Berjangka”. Jauh di atas deposito bank yang hanya menjanjikan bunga 4-7 persen.

Sementara Zubair Raksan Sanjari, adik Isman membenamkan duit lebih besar di Indosurya: Rp 2 miliar. Uang itu dikumpulkan dari hasil jualan parfum.

Berharap untung, malah buntung. Duit kakak adik ini raib. Mereka pun bersedia menjadi saksi sidang perkara bos Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga : Pamornya Meninggi Peluangnya Rendah

Awalnya pada 2019, Isman dan Zubair kerap ditemui Marketing Indosurya bernama Iit. Lebih dari 5 kali pertemuan, Iit selalu menyampaikan Indosurya adalah bank yang bisa memberikan bunga tinggi kepada nasabah deposito. “Dia juga cerita bahwa Indosurya ini bonafit dan ada di seluruh provinsi,” tutur Isman.

Pada Mei 2019, Isman menyetorkan uang Rp 500 juta ke Indosurya. “Untuk (deposito) jangka waktu 6 bulan,” ujarnya.

Bersamaan, Zubair mendepositkan uang Rp 2 miliar. “Bilyetnya terpisah,” katanya.

Isman dan Zubair tidak pernah diminta membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) selayaknya anggota koperasi. Juga tidak mendapat buku anggota.

Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

Keduanya hanya diberikan sebuah buku rekening yang dibukakan Indosurya. Setiap transaksi keuangannya tercatat. Mulai dari tambah saldo maupun transfer antar bank.

Pada Juni 2020, “deposito” milik Isman dan Zubair jatuh tempo. Keduanya hendak menarik dananya. Namun ditolak sang marketing.

Mereka pun datang ke kantor Indosurya di Jalan Wijaya, Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Timur I. Tapi jawabannya sama: dana tak bisa dicairkan.

“Alasannya rush money. Sampai saya tahu dari berita internet bahwasanya (Indosurya) gagal bayar,” ujar Isman.

Baca juga : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Ribuan nasabah lainnya juga tak bisa menarik uangnya di Indosurya. Mereka kemudian melayangkan gugatan terhadap Indosurya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.