Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Sebelumnya
Sebagian nasabah mengadukan Indosurya ke Polda masing-masing. Penanganan perkara ini akhirnya diambil alih Mabes Polri.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub dan Head Admin KSP Indosurya June Indria.
Suwito kabur ke luar negeri dengan paspor palsu. Bareskrim pun menangkap Henry dan June. Khawatir keduanya kabur juga.
Baca juga : Pamornya Meninggi Peluangnya Rendah
Belakangan, Henry dan June dibebaskan. Lantaran masa tahanan mereka telah habis. Sementara penyidikan belum rampung.
Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Henry dan June kembali ditangkap dan ditahan.
Singkat cerita, Henry diajukan ke meja hijau. Ia didakwa berlapis: praktik bank gelap, penipuan dan penggelapan dana nasabah serta pencucian uang.
Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memaparkan perbuatan Henry Surya dilakukan bersama-sama Suwito Ayub dan June Indria.
Henry disebut menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal. Tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik lancung ini dimulai pada 2012. Henry merupakan Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance. Sekaligus pemilik saham Indosurya Group.
Baca juga : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...
Henry menjual Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah— melalui Indosurya Inti Finance— untuk meraup dana. Pemerintah melarang penjualan MTN secara retail.
“Maka timbul akal- akalan terdakwa untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mendirikan Koperasi Simpan Pinjam,” ujar jaksa.
Pada 16 Juli 2012, Henry mengumpulkan 23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan Indosurya Inti Finance. Mereka didaftarkan menjadi anggota KSP Indosurya Inti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya