Dark/Light Mode

Pernah Jadi Napi Korupsi, Bupati Tamzil Diciduk KPK Lagi, Kapokmu Kapan?

Jumat, 26 Juli 2019 17:39 WIB
Bupati Kudus, Tamzil (Foto: IG @ir.tamzil)
Bupati Kudus, Tamzil (Foto: IG @ir.tamzil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada hari ini, Jumat (26/7). Kali ini, yang kena operasi penindakan itu adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

"Ya benar, KPK mengonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Tamzil diringkus bersama delapan orang lainnya. Di antaranya, staf dan ajudan Bupati serta pejabat atau calon kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap.

Baca juga : Cetak Generasi Antikorupsi, Muhammadiyah-KPK Jalin Kerja Sama

"Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat," beber purnawirawan jenderal polisi bintang 2 ini.

Basaria belum mau membeberkan secara detil kasus yang menjerat Tamzil. Garis besarnya, Bupati kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar) pada 16 Agustus 1961 itu menerima suap jual beli jabatan. "Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," terang Basaria.

Selain mengamankan sembilan orang, tim komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah uang. "Sekarang masih dihitung," imbuhnya.

Baca juga : Terkait Korupsi, Kantor Bupati Bengkalis Digeledah

Para pihak yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Kantor kepolisian setempat. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. "Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui konferensi pers," tutup Basaria.

Tamzil, bukan nama asing bagi warga Kudus. Selain menjabat sebagai Bupati Kudus, dia juga pernah menyalonkan diri sebagai Gubernur Jateng, namun dikalahkan oleh Bibit Waluyo pada tahun 2008.

Tamzil pernah menghadapi kasus hukum atas sangkaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun 2004, saat menjabat Bupati.

Baca juga : Sisa Jabatan Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Sri Tersangkut Kasus Suap

Pengadilan Tipikor Semarang pun memvonisnya hukuman 22 bulan penjara. Dia baru bebas dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015, setelah mendapat pembebasan bersyarat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.