Dark/Light Mode

Siapa Bupati Talaud Yang Terciduk KPK? (3)

Sisa Jabatan Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Sri Tersangkut Kasus Suap

Rabu, 1 Mei 2019 14:23 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, bukan orang baru di panggung politik. Sebelum bertarung di Pilkada Kabupaten Talaud 2014, anak sulung dari dua bersaudara ini sudah 10 tahun menduduki kursi parlemen DPRD Kabupaten Talaud. Tercatat, ada tiga parpol yang pernah disinggahinya: Gerindra, PDIP, dan Hanura. 

Selama menjabat Bupati Talaud, Sri Wahyumi tercatat melakukan sejumlah aksi kontroversial. Antara lain, mendapat teguran dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015. Ketika itu, Sri Wahyumi dinilai menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut. 

Bupati wanita pertama di Tanah Talaud ini, sempat diberhentikan sementara selama tiga bulan sejak awal Januari 2018. Alasannya, dia terbukti pelesiran ke luar negeri tanpa seizin Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Tiga bulan sebelum pemberhentian sementara itu, Sri Wahyumi juga dipecat sebagai dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Talaud. Pemecatan tersebut terjadi pada 5 Oktober 2017, lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. 

Baca juga : Selebgram Pecinta Olahraga Ekstrim, Pernah Cetak Rekor MURI Jetski

Dipecat dari PDIP, tak menyurutkan ambisi Sri Wahyumi untuk kembali maju di Pilkada Talaud 2018. Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini, mencoba peruntungan lewat jalur independen. Sayang, nasib baik tak berpihak. Sri Wahyumi yang berpasangan dengan Gunawan Talenggoran, kalah oleh pasangan Elly Engelbert Lasut-Mohtar Parapaga yang didukung Gerindra, NasDem, dan PKPI. 

Lalu, Sri Wahyumi pun loncat ke Hanura. Dia menjabat Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud. 

Hal kontroversial lainnya, pecinta olahraga ekstrim yang selalu tampil modis ini juga tidak mengindahkan larangan Menteri Dalam Negeri, dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud. 

Baca juga : Suaminya Hakim Tinggi, Pernah Jadi Ketua PN Manado

Pada Juli 2018, ia me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.

Namun, itu tak berarti Sri Wahyumi tak punya prestasi. Istri Hakim Tinggi ini pernah dianugerahi penghargaan Jaminan Kesehatan Award dari Kementerian Kesehatan. Dia juga menerima gelar dari Paku Buwono XIII sebagai Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Sri Wahyuni Maria Manalip Puspaningtyas.

Dalam kepemimpinannya, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai daerah perbatasan makin dikenal luas. Pasukan TNI-Polri yang ditempatkan khusus di garis terluar perbatasan, membuat Talaud kian diperhitungkan. Prestasi menonjol dalam kepemimpinannya, selain peresmian Bandara Melonguane Talaud, adalah berdirinya kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di sana.

Baca juga : Bos PT Rohde & Schwarz Indonesia Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

Selain itu, hadir juga akses internet 4G di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang merupakan mimpi belasan tahun masyarakat setempat. Promosi pariwisata pun, gencar dilakukan oleh wanita tinggi semampai ini.

Kini, di penghujung masa jabatannya yang tersisa 2,5 bulan lagi, Sri Wahyumi berurusan dengan KPK. Dia ditangkap di Kantor Bupati Talaud, Selasa (30/4) sekitar pukul 11.20 WITA, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di kabupaten yang dipimpinnya. [HES]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.