Dark/Light Mode

Rugikan Negara Rp 738 Miliar

Heli Kepresidenan Yang Dibeli TNI AU Ternyata Barang Bekas

Kamis, 13 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

 Sebelumnya 
Juga ditemukan 12 kekurangan pada heli yang dibeli. Mulai dari kursi penumpang hingga belum diinstalnya peta Indonesia dan Asia Tenggara.

Untuk mengelabui heli ini barang bekas. PT Diratama mencabut TAG serial number dan production number. Namun ketahuan. Lalu diperintah memasang kembali TAG itu.

Baca juga : Gas Air Mata Yang Ditembakkan Polisi Ternyata Basi

PT Diratama memasang TAG ditambahi tukisan “Date C of C 01-10-2017 Indonesia Air Force”. “ Seolah-olah helikopter angkut AW-101 tersebut diproduksi pada tahun 2017 untuk TNI AU,” kata jaksa.

Heli AW 101 semula untuk keperluan VIP/VVIP Presiden. Namun dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo meminta pengadaan.

Baca juga : Dapat Bantuan Bencana Rp 3 Miliar, Bupati Nikson Ucapkan Terima Kasih

TNI AU meneruskan pengadaan heli. Dalihnya untuk heli angkut. Padahal, heli yang diajukan sama. Lantaran Diratama telah memesan heli AW 101 itu dari vendor. Juga telah membayar uang muka pemesanan.

Panglima TNI sempat mengirim surat kepada TNI AU agar membatalkan pengadaan ini. Namun TNI AU tidak bersedia membatalkan kontrak dengan PT Diratama.

Baca juga : BSSN Diminta Serius Tangani Data Bocor Dan Serangan Siber

Jaksa mendakwa Irfan telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000. Kemudian, memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.

Juga perusahaan Agusta Westland 29.500.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd 10.950.826,37 dolar Amerika Serikat atau Rp 146.342.494.088,87. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.