Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Senin, 17 Oktober 2022 16:47 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga : KPK Kirim Tim Dokter IDI

Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Lalu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Baca juga : Survei LSI: Airlangga Dinilai Figur Tepat Gantikan Jokowi

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini.

Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini. Adapun, mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johannes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Baca juga : Kasus TPPO Naik, Kemlu Minta Masyarakat Lebih Waspada

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.