Dark/Light Mode

Kecipratan Proyek Pupuk Hayati Kementan

Politisi Lampung Ogah Balikin Duit Korupsi

Kamis, 20 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom).
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom).

 Sebelumnya 
Subhan pun kembali bersumpah tidak melakukan. Eko mengingatkan Subhan bahwa sebelum bersaksi sudah disumpah. Sehingga keterangan jika tidak benar akan ada jeratan hukum. “Biar kami nanti kami yang menyimpulkan,” kata Eko.

Singkat cerita, perusahaan Subhan ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pengadaan pupuk hayati sebesar Rp 18,3 miliar. Proses pencairan dana dilakukan Kementan kepada PT KMJ di rekening Bank Mandiri.

Tak lama kemudian, Subhan mendapat transfer dari Ahmad Yani Rp 195 juta. Namun, Ahmad Yani meminta jatah Rp 50 juta. Sehingga Subhan mengaku hanya kebagian Rp 145 juta.

Baca juga : Peluang Politik Kang Emil Lebih Besar Bersama PAN

Meski mengetahui duit itu hasil korupsi, Subhan belum mengembalikannya ke KPK. Ia berdalih masih menunggu arahan dari lembaga antirasuah itu.

“Anda harusnya punya sikap. Tidak usah menunggu. Ingat, tidak hanya pidana badan, tapi ada juga pidana terhadap badan hukum,” Hakim Eko mengingatkan.

Diketahui, Hasanuddin Ibrahim didakwa melakukan korupsi bersama-sama adiknya yang bernama Nasser Ibrahim selaku karyawan lepas di PT Hidayah Nur Wahana (HNW).

Baca juga : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi

Dijelaskan bahwa Hasanuddin Ibrahim telah memperkara Nasser Ibrahim Rp 725 juta, lalu memperkaya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto Rp 1,05 miliar.

Direktur Utama PT HNW, Sutrisno turut kebagian untung Rp 7,3 miliar. Perusahaannya juga meraup Rp 2 miliar.

Selain itu juga memperkaya Direktur Utama PT Karya Muda Jaya, Subhan Rp 195 juta, memperkaya CV Ridho Putra Rp 1,7 miliar, dan memperkaya CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta. Perbuatan itu ditaksir merugikan keuangan negara sejumlah Rp 12.947.841.604. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.