Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kecipratan Proyek Pupuk Hayati Kementan
Politisi Lampung Ogah Balikin Duit Korupsi
Kamis, 20 Oktober 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Provinsi Lampung, Subhan kecipratan Rp 195 juta dari proyek pengadaan pupuk hayati Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengakuan disampaikan Subhan di sidang perkara mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.
“Awalnya perusahaan saya dipinjam Pak,” ujar politisi Partai Golkar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkait : Peluang Politik Kang Emil Lebih Besar Bersama PAN
Perusahaan Subhan yang dipinjam adalah PT Karya Muda Jaya (KMJ). Sebelum jadi anggota dewan, dia menjabat direktur utamanya. Susunan pengurus perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan konstruksi ini diisi keluarganya.
Suatu ketika, Ahmad Yani, anak buah Sutrisno, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) mendatanginya.
Subhan menuturkan perusahaannya akan dipakai untuk mengikuti pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementan Tahun Anggaran 2013. “Ini kebiasaan kami di daerah, pinjam perusahaan. Dipakai tender ya ada (jatah),” ungkap Subhan.
Berita Terkait : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi
Dalam proses lelang, Subhan mengaku tidak pernah mengurus dokumen persyaratan. Termasuk membuat rekening penampungan bila jadi pemenang proyek.
Semuanya diurus Ahmad Yani dan Sutrisno. “Jadi saya hanya dijanjikan jatah 1 sampai 1,5 persen kalau menang,” tuturnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya dalih Subhan. Berdasarkan dokumen lelang yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan terdapat tanda tangan Subhan. Hal itu diakui Eko Mardiyanto yang menjadi PPK.
Namun Subhan tetap pada keterangannya. “Jadi anda nggak ngaku teken dokumen ya?” cecar Jaksa. “Demi Allah tidak,” elak Subhan.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyela pertanyaan jaksa. Eko menandaskan Subhan pernah menandatangani spesimen pembuatan rekening di Bank Mandiri.
Rekening itu kemudian jadi tempat penampungan uang sebelum dibagi-bagikan kepada pihak terkait. “Ini spesimen paraf Anda dan Anda tidak mengakui itu?” cecar Eko.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya