Dark/Light Mode

Kecipratan Proyek Pupuk Hayati Kementan

Politisi Lampung Ogah Balikin Duit Korupsi

Kamis, 20 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom).
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Provinsi Lampung, Subhan kecipratan Rp 195 juta dari proyek pengadaan pupuk hayati Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan disampaikan Subhan di sidang perkara mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.

“Awalnya perusahaan saya dipinjam Pak,” ujar politisi Partai Golkar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Peluang Politik Kang Emil Lebih Besar Bersama PAN

Perusahaan Subhan yang dipinjam adalah PT Karya Muda Jaya (KMJ). Sebelum jadi anggota dewan, dia menjabat direktur utamanya. Susunan pengurus perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan konstruksi ini diisi keluarganya.

Suatu ketika, Ahmad Yani, anak buah Sutrisno, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) mendatanginya.

Subhan menuturkan perusahaannya akan dipakai untuk mengikuti pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementan Tahun Anggaran 2013. “Ini kebiasaan kami di daerah, pinjam perusahaan. Dipakai tender ya ada (jatah),” ungkap Subhan.

Baca juga : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi

Dalam proses lelang, Subhan mengaku tidak pernah mengurus dokumen persyaratan. Termasuk membuat rekening penampungan bila jadi pemenang proyek.

Semuanya diurus Ahmad Yani dan Sutrisno. “Jadi saya hanya dijanjikan jatah 1 sampai 1,5 persen kalau menang,” tuturnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya dalih Subhan. Berdasarkan dokumen lelang yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan terdapat tanda tangan Subhan. Hal itu diakui Eko Mardiyanto yang menjadi PPK.

Baca juga : Ribuan Kerbau Di Pulau Moa Mati Karena Sulit Air, Jokowi Langsung Minta Menteri PUPR Bikin Embung

Namun Subhan tetap pada keterangannya. “Jadi anda nggak ngaku teken dokumen ya?” cecar Jaksa. “Demi Allah tidak,” elak Subhan.

Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyela pertanyaan jaksa. Eko menandaskan Subhan pernah menandatangani spesimen pembuatan rekening di Bank Mandiri.

Rekening itu kemudian jadi tempat penampungan uang sebelum dibagi-bagikan kepada pihak terkait. “Ini spesimen paraf Anda dan Anda tidak mengakui itu?” cecar Eko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.