Dark/Light Mode

KPK Lelang Tanah Sitaan Eks Menpora

Lokasinya Di Ceger Dibanderol Rp 8,5 Miliar, Siapa Berminat?

Jumat, 21 Oktober 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Dok. Antara).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Dok. Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah hasil sitaan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Tanah yang dilelang terletak di Jalan Manunggal II Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Ada tiga bidang dalam satu hamparan. Total luasnya 1.178 meter persegi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tanah itu dijual dengan harga limit Rp 8.538.906.000. Bagi peserta lelang, diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.800.000.000. “Harganya sudah sesuai berdasarkan perhitungan tim,” katanya.

Baca juga : Pedagang Pasar Sindangkasih Plong Hakim Tolak Gugatan Rp 100 Miliar

Ipi mengatakan, penetapan harga itu sudah dilakukan KPK dengan tim penaksir. Sehingga tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Jakarta Timur.

Menurutnya, proses lelang itu akan dilakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Sehingga, dapat meminimalisir praktik mafia tanah.

Ipi melanjutkan, tanah tersebut juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli, yakni Sertipikat Hak Milik nomor: 01254, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman nomor 16/2015.

Baca juga : Betah Di Chelsea, Pulisic Dibanderol Rp 452 Miliar

“Dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Zainal Almanar nomor 3717/2013,” ungkap Ipi.

Ia menjelaskan, lelang dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Yang menyatakan aset tersebut berasal dari hasil korupsi Imam Nahrawi selama aktif menjabat sebagai Menpora periode 2014-2019.

Dalam putusannya, Imam Nahrawi terbukti menerima suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga : KAI Buka Peluang Hak Penamaan Untuk 10 Stasiun, Siapa Minat?

Lebih lanjut, Ipi mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan Imam Nahrawi itu dilakukan pada Rabu (2/11) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.

Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.